Beranda Berita Reformasi Haji, Arab Saudi Luncurkan Smart Card. Ini Manfaatnya

Reformasi Haji, Arab Saudi Luncurkan Smart Card. Ini Manfaatnya

61
0
Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menyerahkan smart card kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

IPHI DIY – Kerajaan Arab Saudi melakukan reformasi dalam pelayanan penyelengaraan ibadah haji 2024 dengan meluncurkan Smart Card.

Peluncuran yang dilakukan pada akhir April lalu, Senin (30/4/2024), dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah saat berkunjung ke Kementerian Agama RI. Momen ini digelar bersamaan dengan pertemuan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

“Kita bersyukur, Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia nanti mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata Menag Yaqut.

Prof Edy Suandi Hamid : Kualitas Bangsa Tergantung Pemimpin

Sementara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Rabiah menjelaskan, dari seluruh jamaah haji di dunia, jamaah haji Indonesia menjadi yang pertama mendapatkan Smart Card.

“Jamaah haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah jamaah haji dari Indonesia. Kartu elektronik ini adalah kartu yang memang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji,” ujarnya.

Dikatakan Tawfiq, Smart Card atau kartu resmi keberangkatan haji ini merupakan aturan dari Kerajaan Arab Saudi untuk memudahkan jamaah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji.

Ketua IPHI DIY Hafidh Asrom Minta Pengurus Berpartisipasi Cegah Kasus Stunting

“Kartu tersebut yang akan membantu jamaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang ada di tempat pelaksanaan ibadah haji dan di kartu tersebut juga ada sertifikat selesai melaksanakan ibadah haji, sehingga itu bisa menjadi kenangan yang indah bagi yang telah melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Tawfiq mengatakan, penggunaan Smart Card juga untuk mencegah masuknya jamaah haji dengan visa di luar prosedural. “Jadi jamaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang hanya memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” tegasnya. (Chaidir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.