Beranda Berita Umrah Backpacker Makin Ramai, Ketua MPR RI Minta Kemenag Evaluasi dan Kaji...

Umrah Backpacker Makin Ramai, Ketua MPR RI Minta Kemenag Evaluasi dan Kaji Regulasi

59
0
umat Islam dunia melakukan tawaf di Masjidil Haram,

IPHI DIY –  Aktivitas umrah mandiri atau sering disebut “umrah backpacker” makin ramai dilakukan umat Islam dunia. Hal ini seiring dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mempermudah umat Islam dunia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan visa turis.

Namun demikian pihak Kementeriaan Agama RI mempersoalkan fenomena umrah backpacker karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah.

Istitha’ah Kesehatan untuk Memastikan Jamaah Dapat Menjalani Ibadah Haji Tanpa Mengalami Gangguan Kesehatan yang Serius

Umrah backpacker didefinisikan sebagai kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker tanpa izin dari Kementerian Agama (kemenag).

Terhadap masalah ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapannya dan meminta kementerian agama mengkaji tren umrah backpacker yang semakin ramai.

Bambang menilai tren umrah backpacker tidak muncul begitu saja, tetapi ada beberapa kemungkinan penyebabnya di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU. “Di samping itu adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah,” kata Bamsoet seperti dikutip dari Antara, Selasa 20 Februari 2024.

Bamsoet mengatakan pengkajian dapat dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), terutama Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

“Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu,” ujarnya.

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Hingga 23 Februari 2024

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di tanah suci jika melaksanakan umrah secara mandiri, khususnya bagi jemaah yang belum memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Itu agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia,” dia menegaskan.

Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.

Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Simak Penjelasannya

Sebelumnya, kemenag menegaskan melarang umrah backpacker dan umrah mandiri. Soal keselamatan jemaah menjadi pertimbangan. Tetapi, perkembangannya, Arab Saudi memberikan kemudahan visa turis yang bisa digunakan untuk umrah. Pemerintah Arab Saudi juga merilis aplikasi Nusuk yang membuat jemaah lebih mudah mengurus visa umrah dan slot untuk beribadah di Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah. (Chaidir)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.