Beranda Berita Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Simak Penjelasannya

Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Simak Penjelasannya

53
0
Ka'bah

JAKARTA – Batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H ditetapkan pada 12 Februasi 2024. Namun hingga Rabu 7 Februari 2024 masih ada sekitar 90.000 calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji.

Tahun 2024 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sekitar 240.000. Dengan demikian, tersisa sekitar 90.000 calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji 2024.

Menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga Senin sore 5 Februari 2024, Kemenag mencatat lebih 147 ribu calon jamaah haji (calhaj) yang sudah melunasi biaya haji.

“Sampai sore ini, tercatat ada 147.520 jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji,” kata Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Semarang, Senin sore 5 Febaruari 2024.

Al Azhar Yogyakarta World School akan Beroperasi Juli 2024

Mereka yang sudah melunasi, terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 126.070 calon jamaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 2.768 calon jamaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 18.682 calon jamaah kuota cadangan.

Lima provinsi dengan jumlah calon jamaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203). Sedang lima provinsi dengan jumlah calon jamaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).

Istitha’ah Kesehatan

Anna menjelaskan pelunasan tahun ini mensyaratkan istitha’ah kesehatan, yang artinya calon jamaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

Gulirkan Program Haji Muda, IPHI DIY Jalin Kerjasama dengan Bank BPD DIY Syariah 

“Siskohat mencatat ada 187.033 jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat isthita’ah. Kami harap untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan biaya haji tahap pertama rencananya dibuka hingga 12 Februari 2024,” tutupnya.

Apa itu istitha’ah kesehatan haji 2024?

Istitha’ah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha’ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

Pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita’ah Kesehatan Jemaah Haji.

Nur Ahmad Ghajali Ditetapkan Sebagai Sekretaris PW IPHI DIY

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istitha’ah kesehatan jemaah haji 2024. Status istitha’ah kesehatan jemaah haji 2024 terdiri dari:

  1. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji.
  2. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan.
  3. Tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji sementara.
  4. Tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji.

Jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria. Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji 2024 adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut;

  1. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa
  2. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6)
  3. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3)
  4. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62)
  5. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24)
  6. Morbus Hansen (ICD-10 A30)

Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

IPHI DIY Ajak Pengusaha Menjadi Mitra Bisnis

b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;

c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.

Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:

a. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah

b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun

Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:

IPHI DIY Ajak Pengusaha Menjadi Mitra Bisnis

a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau

b.jika nilai ADL keseluruhan <60.

Biaya haji 2024

Berikut Besaran BIPIH Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

 

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.