Beranda Artikel Harlah ke-34 : Mengenal Lebih Jauh Tujuan Mulia dan Sejarah IPHI

Harlah ke-34 : Mengenal Lebih Jauh Tujuan Mulia dan Sejarah IPHI

67
0
Logo IPHI

IPHI DIY – Tepat 22 Maret 2024, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merayakan Hari Lahir (Harlah ke-34). Dengan usia yang dewasa ini IPHI sudah menjadi organisasi yang sangat matang dan berpengalaman dalam memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia.

Organisasi ini telah melalui banyak fase perkembangan dan telah menjadi salah satu lembaga yang penting dalam memfasilitasi perjalanan haji bagi jamaah Indonesia.

Sepanjang perjalanan panjangnya, IPHI telah berhasil mewujudkan banyak cita-cita dan menghasilkan prestasi yang mulia. Melalui berbagai program dan kegiatan, IPHI telah memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pengalaman ibadah haji bagi jamaah Indonesia. Dengan dedikasi dan komitmennya, IPHI terus berperan dalam memperkuat persaudaraan dan solidaritas antarjamaah haji serta memperjuangkan kepentingan mereka.

IPHI didirikan pada tanggal 24 Sya’ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh Muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji (orpeha). Sehingga tahun ini merupakan Harlah ke-34 organisasi IPHI.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, IPHI dibentuk atas dasar kekeluargaan yang berorientasi pada kualitas haji Indonesia. Dalam sejarahnya, IPHI merupakan wadah perserikatan organisasi persaudaraan haji (orpeha) di Indonesia.

Jauh sebelum IPHI terbentuk di Indonesia, telah tumbuh orpeha yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Organisasi ini tumbuh dan berkembang atas dorongan dan kesadaran masyarakat haji sendiri. Mereka secara spontan mendirikan dan menghimpun kekuatan yang tergabung dalam orpeha.

Pertemuan Orpeha

Dalam sejarah perjuangan Indonesia, jemaah haji selalu menunjukkan perannya. Tumbuhnya organisasi ini mendapat sambutan baik dari masyarakat Islam dan pemerintah. Pertemuan­ Orientasi Orpeha I pada 6–9 Juni 1982 dihadiri oleh 12 provinsi: Daerah Istimewa Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Pertemuan itu menghasilkan berbagai pemikiran dan gagasan mengenai anggaran dasar (AD) dan anggaran­ rumah tangga (ART) serta hubungan orpeha dengan Departemen Agama. Perkembangan orpeha yang menonjol terjadi antara 1982–1985, sebab pada tahun tersebut telah terbentuk organisasi haji di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Beberapa organisasi terbentuk karena kesamaan kelompok terbang (kloter) haji.

Melihat perkembangan itu, Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, melalui proyek peningkatan mutu petugas dan jemaah haji, menyelenggarakan Pertemuan Orpeha II Indonesia pada 5–8 Desember 1985 di Jakarta, yang dihadiri oleh wakil setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Pertemuan orpeha tersebut dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi organisasi, evaluasi, dan langkah pengembangannya. Dalam pertemuan itulah para haji Indonesia bersepakat membentuk organisasi bernama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, sebagai satu-satunya wadah persaudaraan haji Indonesia dengan AD dan ART yang disusun berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985. Baru pada tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji IPHI secara resmi dibentuk.

IPHI memiliki tujuan mulia sebagaimana yang tertuang dalam AD-nya adalah melestarikan haji mabrur dan makbul yang berdaya-guna dan berhasilguna dalam pembangunan nasional yang diridai Allah SWT. Untuk terlaksananya tujuan tersebut, IPHI melaksanakan programnya dengan semangat persaudaraan, kebersamaan, musyawarah, gotong royong, dan tolong-menolong.

Susunan organisasi IPHI terdiri dibentuk mulai dari tingkat pusat hingga desa/keluarahan. Pertemuan Orpeha II pada 1985 merumuskan program kerja IPHI yang direalisasi organisasi tersebut sampai saat ini. Program kerja tersebut ada dalam bentuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

Program kerja jangka panjang yang disusun pada saat itu, antara lain ikut serta memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, meningkatkan ketakwaan para haji dan pengalamannya dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat,  mengusahakan dan melestarikan haji mabrur, mengusahakan agar setiap jemaah haji menjadi motivator dan dinamisator pembangunan. Selain itu memobilisasi amal jariah untuk dana bantuan sosial (bantuan fakir miskin, bencana alam, tempat ibadah, dan sebagainya),  mendirikan lembaga sosial kemasyarakatan, rumah sakit, dan sebagainya.

Memilih Dr H Sulastomo

Pada 22–24 Syakban 1410/22–24 Maret 1990, IPHI memrakarsai Muktamar Orpeha I. Muktamar tersebut berhasil membentuk Badan Koordinasi IPHI, dan memilih Dr H Sulastomo, MPH sebagai ketua umum pertama. Pemerintah menyambut baik badan ini. Presiden Soeharto (memerintah 1967–1998) menilai, potensi para haji sangat besar, karena itu perlu digalang untuk ketahanan nasional.

Dengan badan ini para haji diharapkan dapat menjadi panutan dan motivator pengamalan Pancasila. Diharapkan, agar organisasi ini dapat menjadi wadah yang terpercaya dalam mewadahi amal ibadah anggotanya, serta dapat menyusun program kerja yang realistis. Lembaga ini adalah organisasi ibadah dan kebijakan, bukan organisasi politik.

Sesuai dengan tujuan terbentuknya, Badan Koordinasi IPHI menggariskan program kerja. Selain di bidang pembinaan organisasi, program kerja Badan Koordinasi IPHI juga mencakup bidang ibadah sosial dan kesejahtera­an umat, koperasi dan wiraswasta, pendidikan, penerangan, dan peranan wanita.

Program di bidang ibadah sosial dan kesejahteraan umat meliputi kegiatan  intensifikasi kegiatan zakat, wakaf, infak, sedekah, dan wakaf para anggota Badan Koordinasi IPHI,  penyediaan sarana peribadatan, pengadaan lapangan kerja dan penyaluran tenaga kerja terampi, pengadaan sarana pelayanan kesehatan bagi kepentingan masyarakat seperti pendirian poliklinik, rumah sakit, dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Selain itu penghimpunan dana kesehatan­ bagi calon dan jemaah haji dan pembinaan dan bantuan bagi panti asuhan.

Program di bidang koperasi dan wiraswasta meliputi kegiatan sebagai berikut pembentukan dan pengem­bangan koperasi bagi kepentingan para anggota Badan Koordinasi IPHI dan masyarakat, dan penyelenggaraan pendi­dikan kader koperasi untuk melahirkan tenaga terampil di bidang perkoperasian.

Program di bidang bidang pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut peningkatan kemampuan baca tulis huruf Alquran di kalangan umat Islam, penyelenggaraan pendidikan keterampilan bagi kepentingan anggota dan masyarakat, bantuan, pembangunan, dan pembinaan pendidikan, dan upaya beasiswa bagi anak yang berbakat, tetapi tidak mempunyai kemampuan ekonomis untuk melanjutkan pendidikannya.

Peristiwa Al Muaisim

Pada 1990, ketika terjadi peristiwa musibah haji di al-Muaisim, Mina, Badan Koordinasi IPHI berperan aktif dalam membantu para jemaah haji Indonesia, baik yang menjadi korban maupun yang selamat. Sulastomo selaku ketua umum ikut sebagai delegasi Indonesia bersama anggota DPR ke Arab Saudi, untuk mencari fakta dan menyampaikan prinsip Indonesia mengenai peristiwa tersebut.

Sebagai kenang-kenangan monumental dari peristiwa Mina tersebut, Badan Koordinasi IPHI berperan aktif dalam pembangunan Rumah Sakit Haji di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, yang pembangunannya dimulai pada 1991.

Muktamar 

Muktamar II IPHI di Jakarta, pada 13-16 September 1993, memilih lagi dr H. Sulastomo, MPH sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 1993-1998. Kemudian Muktamar III IPHI di Boyolali, Jawa Tengah, pada 3-5 Desember 1999, memilih Drs H Mubarok MSi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 1999-2004.

Muktamar IV di Jakarta, pada 18-20 Maret 2005, kembali memilih memilih Drs H Mubarok MSi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2005-2009. Muktamar V IPHI di Palembang, Sumatra Selatan, pada 18-20 Juli 2010, memilih Drs H Kurdi Mustofa MM sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2010-2015. Kurdi terpilih secara aklamasi.

Muktamar VI IPHI di Jakarta, pada 23 Mei 2015, memilih kembali Drs H Kurdi Mustofa MM sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI periode 2015-2020. Namun, ia meninggal karena sakit pada 1 April 2018.

Ada dua versi kepengurusan IPHI periode 2021-2026, yakni versi Ismed Hasan Putro dan Erman Suparno. Muktamar VII IPHI di Jakarta, pada 12 Juni 2021, memilih H Erman Suparno selaku Ketua Umum IPHI periode 2021-2026. Sedangkan Muktamar VII IPHI di Surabaya, pada 21-22 Agustus 2021 memilih H Ismed Hasan Putro selaku Ketua Umum IPHI periode 2021-2026.

Ismed telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Pihak Erman menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Pengadilan mengabulkan gugatan kubu Erman dengan menyatakan ‘batal’ atau ‘tidak sah’ Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Petikan putusan PTUN terbit pada 3 Januari 2022.

Pengadilan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI. (Chaidir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.